Sesobek Kenyataan di Desa-Desa Kita

ilustrasi (foto: semarangpedia.com)

Pada mulanya, Undang-Undang Desa diharapkan bisa menumbuhkan kemandirian, membangun kekuatan di desa-desa, juga posisi tawar masyarakat desa atas kota. Pada mulanya, pemberian dana desa diharapkan akan menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi baru. Ternyata, semuanya tak sesederhana itu.

Seiring dengan penguatan desa, yang terjadi kemudian adalah orang-orang kota berbondong-bondong ke desa. Mereka membawa setumpuk aturan yang kian menghimpit masyarakat desa.

Atas nama ilmu pengetahuan, dibangun sejumlah aturan-aturan rumit yang hanya memosisikan orang desa hanya sebagai penonton sekaligus obyek yang diawasi semua pihak. Desa kehilangan otonomi, sebab tunduk pada sejumlah aturan dan pengawasan yang justru sengaja dibuat orang kota demi meminggirkan orang desa.

***

Sahabat itu menjadi kepala desa di usia muda. Ia adalah aktivis mahasiswa yang memutuskan untuk kembali ke desa demi berbuat sesuatu. Batinnya dihangatkan oleh idealisme untuk melakukan banyak hal. Ia melihat desa sebagai ladang pengabdian. Dengan menjadi kepala desa, ia akan membuat perubahan, minimal menghadirkan wajah birokrasi yang ramah dan memihak masyarakatnya.

Ia berada pada momen sejarah yang tepat. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014. Desa-desa dilihat sebagai entitas yang otonom. Desa-desa hendak dikuatkan sebab dianggap sebagai kekuatan republik di garda depan. Desa diberi ruang untuk melakukan perencanaan. Desa pun diberi anggaran dana desa untuk mengimplementasikan perencanaan. Di atas kertas, semua rencana itu akan menjadikan desa semakin kuat. Tapi di lapangan, realitasnya tak sesederhana itu.

Dana desa menjadi bancakan proyek yang jadi rebutan banyak pihak. Orang kota ke desa demi melirik dana desa, memanfaatkan keluguan aparat desa demi sejumlah proposal, kemudian berpesta dan berfoya-foya dengan sejumput dana itu. Sahabat itu mulai merasakan ketidaknyamanan. Banyak orang-orang ke desanya sembari membawa proposal. Dana desa yang dikelola pemerintah desa ibarat gadis manis yang hendak dipinang.

Ada yang menawarkan untuk membangun kajian tentang perencanaan, ada yang menggodanya untuk membangun jalan desa dan kantor. Banyak yang menawarkan rencana kerja, yang ujung-ujungnya hendak meminta bagian dari dana yang dikucurkan ke desa.

Sahabat itu mengkhawatirkan banyak hal. Desa juga menjadi obyek pengawasan dari banyak lembaga pemerintah. Kepala Desa sering menerima intimidasi banyak pihak dengan berbagai kepentingan. Telah banyak pejabat yang dipaksa masuk jeruji besi karena diduga hendak menilep anggaran.

Beberapa kepala desa pun dicokok aparat karena ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban keuangan, yang mekanismenya justru dibuat orang kota. Terdapat sejumlah prosedur dan aturan yang kian lama kian terasa seperti kerangkeng yang semakin menghimpit orang desa.

Dua tahun setelah menjadi kepala desa, sahabat itu menulis curhat di media sosial. Ia mengatakan:

“Kini setelah lahir UU Desa dan mendapat kucuran miliaran dana desa, sepertinya terjadi paradoks dimana orang kota mulai berduyun-duyun turun desa, kampung, bahkan gunung-gunung. Mereka berlagak seperti perjaka yang ingin kenal dan memikat gadis desa, ingin memacari, ingin mengawini bahkan banyak yang ingin memperkosanya. Namun sejatinya pelecehan terhadap orang desa terutama para kepala desa masih terus berlanjut. Di mana para kepala desa dan perangkat desa dianggap masuh katrok, tidak cakap dan tidak mampu mengelola dana desa. Mungkin mereka berpikir hanya orang kota yang cakap dan mampu mengelola uang dalam jumlah besar. Akibatnya pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa dikepung dari berbagai sisi lembaga pengawasan. Mulai dari pengawasan daerah (Inspektorat , Saber Pungli oleh Polres, TP4D oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten, pers / wartawan, LSM, dsb). Masih ditambah tim pengawasan dari pusat yang terdiri dari BPKP kepanjangan tangan dari BPK, KPK, Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh Mbah Bibit Samat Riyanto (mantan Komisioner KPK ).”

Saya bisa paham curhat sahabat ini. Betapa seringnya saya bertemu perangkat desa yang merasa kian dihimpit banyak aturan dan keharusan. Pernah, saya bertemu sekretaris desa yang kebingungan saat diminta untuk menyusun rencana pembangunan bagi kampung itu.

Bagi para pemimpin di kota, pihak desa wajib menyusun rencana pembangunan. Melalui rencana, arah dan kebijakan desa itu bisa dibuat, sebagai pedoman bagi seluruh aparat pemerintah desa. Warga pun “dipaksa” menyesuaikan diri dengan desain tersebut. Bagi pihak desa, rencana pembangunan itu amat sulit dibuat. Jangankan membuat dokumen berisikan rencana, membuat tulisan di layar komputer pun mereka masih kebingungan. Rencana pembangunan itu serupa pola-pola rumit yang susah dimengerti, namun terpaksa harus dimengerti, demi menentukan nasib kampung itu di masa depan.

Kita sedang menyaksikan satu jurang epistemologis yang cukup lebar. Bagi orang kota, dokumen perencanaan itu harus dibuat sebagai blue print pembangunan. Dokumen itu mewakili rencana yang akan mengubah nasib ratusan warga kampung. Tapi bagi orang desa, rencana itu terlampau kompleks untuk dipahami. Rencana itu disusun oleh orang pintar, yang hanya bisa dipahami oleh orang pintar pula.

Saya teringat tulisan akademisi Tania Li. Dalam buku Will to Improve (2012), ia menyebut rencana-rencana pembangunan itu sebagai teknikalisasi permasalahan, yakni serangkaian praktik yang menampilkan urusan yang hendak diatur sebagai ranah yang dimengerti, tegas cakupannya, jelas ciri-cirinya, jelas tepiannya, serta mudah diamati unsur-unsur di dalamnya, lalu mengumpulkan informasi mengenai teknik untuk menggerakkan kekuatan serta unsur yang ditampilkan tadi.

Tampaknya, berbagai dokumen itu ibarat penjara bagi warga desa. Tiba-tiba saja mereka ‘dipaksa’ mengikuti alur berpikir orang kota, yang melihat desa laksana istana pasir yang mudah dibentuk dan diarahkan. Padahal, bagi warga setempat, desa adalah semesta yang memayungi semua aktivitas dan menjadi penanda keberadaan, yang merangkum sejarah saat wilayah itu dibentuk.

Saat warganya datang dan pergi, saat kelahiran dan kematian datang silih-berganti, saat sejarah menjadi saksi dari setiap tragedi dan peristiwa yang memilukan hingga membahagiakan. Melalui teknikalisasi permasalahan, desa menjadi satu pengertian yang mudah dimengerti dan dikenali batas-batasnya. Yang bisa mengenali itu adalah para ahli yang tiba-tiba saja melihat desa serupa maket perumahan, yang jalan-jalannya diketahui melalui lambang-lambang dan angka-angka.

Melalui teknikalisasi, orang-orang pintar dari kota datang ke desa laksana sinterklas yang hendak mengajari warga kampung untuk mengenali wilayahnya.
Pengetahuan orang desa menjadi tak penting. Mereka dianggap tidak mengenali wilayahnya. Mereka diwajibkan mengikuti pola dan alur yang dibuat oleh orang-orang kota, demi untuk menjelaskan wilayahnya sendiri.

Ketika mereka tidak mengisi data potensi wilayah berdasarkan teknikalisasi permasalahan, sebagaimana persepsi orang kota, maka mereka dianggap tidak mengenali wilayahnya. Dengan cara itu, mereka tidak bisa mendapatkan dana dari pemerintah pusat. Birokrasi kita disusun dengan hierarki, dari pusat hingga kampung. Sepanjang hierarki itu, dana mengucur hingga ke titik terjauh.

Melalui teknikalisasi, penyaluran dana desa menjadi rumit. Hanya yang memenuhi syarat, ataupun bisa mengenali wilayahnya, lalu bisa menyusun rencana matang, yang akan mendapatkan kucuran dana. Ketika tidak menyusun tertib administrasi yang rapi, maka pihak desa tak dianggap cakap untuk mengelola anggaran.

Tiga tahun setelah UU Desa diberlakukan, saatnya kita membuat refleksi diri. Saatnya mengajukan pertanyaan, apakah desa-desa kita kian kuat, ataukah justru tenggelam dalam rutinitas birokrasi serta pengawasan yang berjenjang itu?
Saatnya merenung, apakah mereka dibiarkan kuat dan hebat, namun di sisi lain, negara memegang “ekor”-nya agar tak bisa ke mana-mana?

Hebatnya, sahabat kepala desa itu selalu optimis. Ia tak ingin dikalahkan situasi. Ia menyisakan satu lagi paragraf dalam tulisannya di medsos. Ia mengatakan, “Saudara-saudara ku para kepala desa & perangkat desa seluruh Indonesia, sebanyak itulah pihak yang mengawasimu , namun tetaplah melangkah kedepan, berdiri tegak dengan langkah gagah, jika terpeleset akan saya papah, kalau terjatuh akan kugendong.”

Dalam curhat sahabat itu, kita temukan sesobek kenyataan di desa kita.






0 komentar:

Posting Komentar